SSS mengumumkan program sumbangan penalti untuk pinjaman anggota jangka pendek hingga Februari 2022
Uncategorized

SSS mengumumkan program sumbangan penalti untuk pinjaman anggota jangka pendek hingga Februari 2022

Sistem Jaminan Sosial (SSS) telah membuka program santunan penalti untuk pinjaman anggota jangka pendek mulai 15 November hingga 14 Februari tahun depan.

Presiden dan CEO SSS Aurora Ignacio mengatakan Program Sumbangan Penalti Pinjaman Anggota Jangka Pendek (STMLPCP) adalah bagian dari Program Bantuan dan Restrukturisasi Pandemi (PRRP 5) yang ditawarkan oleh dana pensiun yang dikelola negara.

“Hati kami tertuju kepada anggota kami yang sangat terpengaruh selama pandemi ini, namun mereka mencoba yang terbaik untuk bangkit kembali,” kata Ignacio dalam sebuah pernyataan.

“SSS selalu hadir untuk memberikan tidak hanya dalam bentuk manfaat tunai dan hak istimewa pinjaman, tetapi juga sumbangan bersyarat yang memberikan bantuan keuangan dengan membebaskan akumulasi denda mereka setelah pokok dan bunga pinjaman mereka dilunasi,” tambahnya.

SSS menyebutkan di antara program yang dimasukkan adalah Gaji, Bencana, Program Pembaruan Awal Pinjaman Gaji (SLERP), Pinjaman Darurat, dan Pinjaman Restrukturisasi dalam Program Restrukturisasi Pinjaman (LRP) yang dilaksanakan pada 2016 hingga 2019.

Dana pensiun yang dikelola negara mengatakan pelamar yang memenuhi syarat adalah:

  • Anggota dengan pinjaman anggota jangka pendek yang telah lewat jatuh tempo setidaknya selama enam (6) bulan sejak hari pertama periode ketersediaan sumbangan;
  • Anggota yang belum diberikan manfaat akhir seperti cacat total tetap atau pensiun;
  • Anggota yang belum didiskualifikasi karena kecurangan yang dilakukan terhadap SSS;
  • Anggota yang akan mengajukan aplikasi manfaat akhir mereka untuk cacat total tetap atau pensiun, yang tanggal kontinjensinya pada atau sebelum hari terakhir periode ketersediaan program sumbangan; dan
  • Ahli waris atau ahli waris dari peminjam anggota yang meninggal yang akan mengajukan aplikasi manfaat kematian, yang tanggal kontinjensinya pada atau sebelum hari terakhir periode ketersediaan program santunan.
  • Untuk peminjam anggota yang akan membayar pinjaman konsolidasi mereka secara angsuran, usia mereka harus di bawah 65 tahun pada akhir jangka waktu angsuran.

Sementara itu, dalam Program Sumbangan Penalti Pinjaman Anggota Jangka Pendek (STMLPCP), jumlah pokok dan bunga pinjaman anggota yang telah jatuh tempo akan dikonsolidasikan dan diselesaikan melalui pengaturan sebagai berikut:

  1. Pembayaran penuh satu kali, dalam satu transaksi pembayaran, dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan persetujuan Permohonan Santunan Penalti STML.
  2. Jangka waktu angsuran – anggota harus membayar 50 persen dari pinjaman gabungan secara penuh, dalam satu transaksi pembayaran, dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan persetujuan Permohonan Sumbangan Penalti STML. Sementara itu, sisa 50 persen dari pinjaman konsolidasi akan menjadi Pinjaman yang Direstrukturisasi 1 (RL1) dan akan dibayar dalam enam kali angsuran bulanan yang sama mulai dari bulan setelah berakhirnya periode 30 hari kalender.

“Harap perhatikan bahwa tidak ada pembayaran bertahap/sebagian yang diizinkan untuk pinjaman konsolidasi dengan pembayaran satu kali atau uang muka 50% dalam jangka waktu angsuran bahkan jika pembayaran yang diperlukan diselesaikan dalam periode 30 hari,” kata Ignacio.

SSS mengatakan untuk peminjam anggota yang berusia 65 tahun atau lebih yang akan memilih untuk tidak mengajukan klaim manfaat akhir mereka dalam periode ketersediaan, hanya dapat memanfaatkan pembayaran satu kali.

Namun, peminjam anggota dan ahli waris atau ahli waris dari anggota yang meninggal yang tanggal kontinjensinya pada atau sebelum hari terakhir periode ketersediaan harus mengajukan klaim manfaat mereka dalam periode ketersediaan program sumbangan penalti dan hanya diperbolehkan untuk memanfaatkan salah satu – skema pembayaran waktu melalui pemotongan dari hasil manfaat.

Ignacio mengatakan pemohon, kecuali penerima manfaat akhir, harus membayar pinjaman gabungan mereka menggunakan Nomor Referensi Pembayaran (PRN) yang diterbitkan SSS dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo untuk setiap pembayaran yang diperlukan.

Dia menambahkan bahwa RL1 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar tiga persen yang dihitung dari saldo pokok yang menurun selama jangka waktu pembayaran enam bulan.

Sementara itu, setiap pembayaran yang tidak dibayar atau terlambat akan dikenakan denda sebesar satu persen per bulan.

Untuk syarat dan ketentuan lainnya mengenai santunan pinalti dapat dilihat pada Surat Edaran SSS 2021-014 yang dapat diakses secara online. – Richa Noriega/BAP, GMA News


Posted By : keluaran hk tercepat